Rabu, 02 April 2014

PKPI Paling Taat Aturan

Rabu, 2 April 2014 16:30 WIB

Panwaslu: Kampanye Partai Demokrat dan PKPI Paling Taat Aturan

Laurensius M. Dadi
Simpatisan Partai Demokrat memadati lapangan Bola Blok S, Jakarta Selatan dalam acara kampanye Partai Demokrat, Minggu (30/3) (Jaringnews/ Lydia)
Simpatisan Partai Demokrat memadati lapangan Bola Blok S, Jakarta Selatan dalam acara kampanye Partai Demokrat, Minggu (30/3) (Jaringnews/ Lydia)
Di Kupang, yang menyampaikan surat pemberitahuan kampanye hanya Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
KUPANG, Jaringnews.com - Sejumlah pertemuan terbatas yang berisikan materi kampanye peserta pemilu dibubarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pembubaran itu antara lain terjadi di Kecamatan Kupang Tengah, Kecamatan Kupang Timur, Kecamatan Amarasi dan Amarasi Timur. Kampanye ilegal itu dibubarkan oleh Panwaslu tingkat kecamatan.

Hal ini terjadi karena banyak Partai Politik (Parpol) peserta pemilu di Kabupaten Kupang tidak memasukkan surat pemberitahuan kepada Panwas Kabupaten Kupang. Hal itu dikatakan oleh Ketua Panwas Kabupaten Kupang, Ernes Dae. saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (02/4) di kantornya di Oelamasi terkait pelanggaran selama masa kampanye pemilu 2014.

Dijelaskan Dae, sesuai undang-undang pemilu dan kemudian peraturan KPU No. 15, peserta pemilu punya hak melakukan kegiatan kampanye setelah 3 hari ditetapkan sebagai peserta pemilu. Tetapi pelaksanaan kampanye dalam bentuk apapun harus sesuai aturan. Aturannya yaitu peserta pemilu harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Panwas, PPK dan Kepolisian.

“Bahkan dalam aturan tersebut dikatakan, surat pemberitahuan itu disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye. Hal ini supaya Panwas, PPK dan Kepolisian tahu ada kegiatan kampanye tersebut,” kata Dae.

Selama ini, lanjut Dae, yang menyampaikan surat pemberitahuan hanya Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Bahkan hanya PKPI saja yang menyampaikan jadwalnya per Kabupaten sehingga 24 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kupang tahu dengan jelas kegiatan pada masa kampanye yang dilakukan oleh PKPI tersebut.

“Kita bukan mau banding-bandingkan tapi jujur mau kita sampaikan bahwa kelebihan PKPI itu adalah dia menyampaikan kegiatan-kegiatannya seperti kampanye, dialog terbatas atau tatap muka per Kabupaten. PKPI punya jadwal semua disampaikan untuk 24 Kecamatan,” papar Dae.

Masih menurut Dae, surat pemberitahuan ini penting agar pihaknya dapat memantau kegiatan yang sedang dilakukan dan pihak Kepolisian dapat menjaga keamanan dari peserta pemilu itu sendiri.

Disinggung soal penertiban atribut yang dikeluhkan beberapa pimpinan Parpol, Dae mengakui pihaknya telah mendapat keluhan dari satu pimpinan Parpol mengenai adanya penertiban atribut kampanye di Kecamatan Amabi Oefeto. Namun setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan Panwas Kecamatan Amabi Oefeto diperoleh informasi jika yang menurunkan atribut tersebut adalah pemilik tanah dan bukan pengawas kecamatan. Karena itu, dirinya telah meminta untuk atribut tersebut dipasang kembali sebab batas waktu pemasangan atribut kampanye masih berlangsung hingga 5 April mendatang.
(lmd / Ben)

Tidak ada komentar: