Sabtu, 29 Maret 2014

Caleg DILARANG Menerima (Apalagi Minta Sumbangan) Dana Kampanye?




Prihatin dengan caleg yang tidak mentaati aturan main penyelenggaraan pemilu, termasuk tentang dana kampanye. Kan nantinya menjadi pembuat peraturan, UU, legislasi, kok belum2 sudah melanggar aturan ya? Gimana coba.......malahan ada yang terang2an MINTA sumbangan dana kampanye di tempat umum tanpa malu atau risih sudah melanggar aturan. Atau....malahan tidak tahu aturannya? Waaaaa.....tambah parah donk kalau seperti itu. 

Yuk ah teman semua para caleg dari partai apapun.......kita ikuti aturan main yang ada. Jadi anggota DPR atau tidak biarlah rakyat dan tentu saja Allah, Tuhan kita yang menentukan. Pantaskah kita menerima amanah itu? Wakil seperti apakah yang rakyat inginkan? 
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada calon legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilarang menerima sumbangan dana kampanye. Sesuai aturan, hanya partai peserta pemilu dan calon DPD RI yang dibolehkan.
"Dalam konstitusi, peserta pemilu adalah parpol. Maka yang dapat menerima sumbangan dana kampanye hanya parpol, caleg tak dibenarkan terima sumbangan dana kampanye," ujar komisioner KPU, Ida Budhiati, di KPU, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Ida melanjutkan, karena peraturan ini hanya partai peserta pemilu dan calon DPD yang diwajibkan melaporkan dana kampanye untuk mewujudkan asas transparansi sumber dana kampanye. Sehingga publik bisa ikut mengkritisinya.
Dalam laporan itu nantinya diberitahukan bukan saja muasal dana kampanye, tapi juga pemberi dana kampanye seperti perusahaan atau individu, dan pengeluaran dana kampanye untuk apa saja. Bahkan, di dalamnya harus memuat penerima dana kampanye secara periodik.
Dari dana kampanye yang diterima partai peserta pemilu, sambung Ida, baru bisa didistribusikan untuk kebutuhan caleg dalam pelaksaan kampanye.
"Makanya caleg diberi kewajiban menyusun pembukuan bukan laporan dana kampanye. Pembukuan dana kampanye adalah catatan seluruh penerimaan dan kegiatan yang dilakukannya. Pembukuan ini disampaikan ke parpol yang nanti direkap," terangnya.
"Jadi, caleg tidak bisa menerima sumbangan dana kampanye, hanya dukungan anggaran dari parpol. Parpol dapat sumbangan dan kelola. Karena kampanye caleg itu adalah kampanye parpol. Makanya caleg tak bisa terima sumbangan perseorangan atau lainnya," paparnya kemudian.
Terkait usulan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan yang meminta rekening caleg, menurut Ida harus diapresiasi. Hanya saja KPU tetap berpedoman pada norma hukumnya, bukan saja regulasi perundang-undangan tapi juga konstitusi. 

Pendapat Anda?

Tidak ada komentar: